Nikita Mirzani Geram Rugi Miliaran Ditinggal Brand Gegara Kasus Reza Gladys

 Jakarta - Sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap dr Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Dalam persidangan itu, baik Nikita maupun Reza tidak hadir langsung dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Agenda sidang kemarin adalah pembuktian dari pihak penggugat. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengatakan pihaknya mendapat kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan surat.




"Bukti tambahan surat terkait dengan dalil yang kami ajukan dalam gugatan," kata Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).


Usman menyebut total ada 63 bukti surat yang diajukan dalam persidangan, termasuk tambahan sekitar 24 hingga 25 dokumen.


"Nah poinnya adalah, kita membuktikan bahwa itu terjadi kesepakatan secara lisan. Melalui apa? Melalui chat, satu. Yang kedua, terjadi kesepakatan melalui apa? Melalui sambungan telepon. Oke," ujar Usman.


Menurutnya, dalam bukti tersebut juga terdapat percakapan terkait penawaran harga yang menunjukkan adanya negosiasi bisnis.


"Nah di poin itu ada penawaran harga yang sering kita sampaikan bahwa di situ terjadi negosiasi bisnis ya. 'Lo mau berapa?' 'Oh, dari gue sekian.' 'Bisa turun nggak?' Kira-kira begitu. Dari sekian, dari lima jadi empat, bisa turun nggak? Nah, itulah tadi yang kita buktikan di dalam persidangan tadi, satu," ungkapnya.


Selain soal kesepakatan, Usman juga menyinggung dugaan perekaman ilegal yang disebut dilakukan oleh pihak tergugat. Nikita disebut telah melaporkan dr Reza Gladys ke Polda Metro Jaya.


"Nah, itu poin yang itu adalah berkaitan dengan Undang-Undang ITE terkait dengan pelanggaran illegal access yang saat ini juga itu sudah dilaporkan ya, sudah dilaporkan beberapa bulan yang lalu (ke polisi)," jelasnya.


Ia mengaku mendapat informasi bahwa laporan tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.


"Kami mendapat info bahwa perkara itu jalan terkait dengan proses penyidikannya. Artinya apa? Ada dugaan tindak pidana di dalam penyadapan itu atau illegal access itu. Nah, informasi yang kami peroleh hari ini sudah sampai ke tahap penyidikan. Artinya laporan yang pernah dilayangkan oleh Mail dan Nikita pada saat itu dilakukan penyadapan, itu ada dugaan tindak pidana di dalamnya yang diduga dilakukan oleh Reza Gladys bersama suaminya. Gitu," beber Usman.


Dalam sidang tersebut, pihak penggugat juga menyerahkan bukti terkait kerugian yang dialami Nikita. Dimana banyak sekali perjanjian yang ditolak brans akibat Nikita Mirzani terjerat masalah hukuman.


"Karena banyak sekali ya perjanjian Brand Ambassador (BA) Nikita. Kalau kita lihat tadi berdasarkan bukti, perjanjian Brand Ambassador-nya setahun itu ada Rp 4 miliar. Nah, ada berapa brand? Ada empat apa lima tadi. Berarti kalau kita kalikan lima, itu Rp 20 miliar dia setahun, ya. Itu satu brand. Kalau ada 2, 3, 10 brand, berarti dia bisa menjadi kerugian lebih banyak. Nah, itu yang kita sampaikan pada dalil-dalil gugatan terkait dengan kerugian yang dialami oleh Nikita dan Mail, gitu," ungkapnya.


Saat ditanya apakah kerugian tersebut bisa mencapai Rp 20 miliar per tahun, Usman membenarkan dengan catatan nilai tersebut untuk satu brand.


"Itu setahun untuk satu brand, ya. Nah, kita mengajukan ada beberapa tadi ya bahwa saya cuma menyampaikan secara ringkas saja bahwa satu brand itu dihargai di perjanjian itu 4 miliar untuk setahun. Nah, dia ini biasanya dikontrak dua tahun, tiga tahun untuk Brand Ambassador. Nah, ini hilang semua karena apa? Karena dengan cara dilakukan, diduga melakukan tindak pidana, dipaksa Nikita Mirzani ini seolah-olah melakukan tindak pidana, gitu," jelasnya.


Sementara itu, Usman menegaskan akan membuktikan dalil gugatan secara keperdataan, termasuk soal dugaan adanya unsur paksaan.


"Kalau dari pihak sebelah bilang itu dipaksa dan terpaksa, ya nanti kan mereka menggugat balik nih. Kita lihat mereka bisa nggak buktikan bahwa itu ada dipaksa dan terpaksa gitu. Nah, kalau ini tidak bisa dibuktikan, ya berarti mereka omong kosong saja sih sebenarnya itu," tegasnya.


Ia pun optimistis dalil gugatan dapat dibuktikan di persidangan.


"Tapi kami bisa membuktikan dalil kami. Ada kesepakatan, kita buktikan dengan adanya chat. Kita buktikan dengan adanya rekaman percakapan tawar-menawar antara Mail dan Reza Gladys pada saat itu. Nah, kemudian kita buktikan lagi apa? Kita buktikan adanya rekaman ilegal. Terbukti apa? Hari ini di Polda Metro Jaya kasus itu naik ke tahap penyidikan," pungkas Usman.


Sebelumnya, Nikita Mirzani menggugat dr Reza Gladys atas dugaan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 244 miliar. Di sisi lain, Nikita saat ini tengah berada di balik jeruji besi setelah dilaporkan oleh Reza atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

LihatTutupKomentar